You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Jaksel Bayarkan 4 Bidang Lahan MRT Sebesar Rp 13 Miliar
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Jaksel Bayarkan 4 Bidang Lahan MRT Sebesar Rp 13 Miliar

Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan pembayaran terhadap lahan warga yang terdampak pembangunan jalur Mass Rapit Transit (MRT).

Ada empat bidang lahan yang dibayarkan di Cipete Selatan sebesar Rp 13 miliar

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Desi Putra mengatakan, hari ini ada empat bidang di Jalan Cipete Selatan yang akan dibayarkan tim pembebasan lahan Dinas Bina Marga DKI Jakarta senilai Rp 13 miliar.

"Ada empat bidang lahan yang dibayarkan di Cipete Selatan sebesar Rp 13 miliar," kata Desi, Selasa (8/12).

131 Bidang Untuk MRT Jadi Prioritas Pembebasan

Desi menambahkan, untuk proses pembayaran lahan MRT dilaksanakan di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya pemilik lahan tidak hadir dalam proses pembayaran pembebasan lahan di kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

"Itu warga Cipete Selatan yang sebelumnya tidak datang di kantor Wali Kota saat pembebasan lahan. Sekarang sudah dibayarkan," ucap Desi.  

Dijelaskan Desi, pembebasan lahan menggunakan harga appraisal dan sudah disetujui oleh pemilik lahan. Sedangkan, lahan yang masih sulit dibebaskan ada di wilayah Gandaria dan sampai saat ini masih proses negoisasi.

"Kalau yang situ, kami terus lakukan negosiasi ulang harga. Kalau nggak mau kita konsinyasi di Pengadilan," tandas Desi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye984 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati